Batas Waktu Pengunggahan Laporan Kemajuan Program Penelitian Kemdiktisaintek Tahun 2026
Direktorat Riset dan Inovasi Institut Teknologi Bandung (DRI ITB) menyampaikan informasi kepada para penerima pendanaan Program Penelitian Tahun 2026 di lingkungan ITB terkait batas waktu pengunggahan Laporan Kemajuan dan SPTB penggunaan dana 80% melalui aplikasi BIMA.
Informasi tersebut mengacu pada Surat Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 1024/DST/C3/DT.05.00/2026 tanggal 14 Agustus 2026 tentang Pemberitahuan Batas Waktu Pengunggahan Laporan Kemajuan Program Penelitian Tahun 2026.
DPPM menetapkan bahwa seluruh penerima pendanaan penelitian wajib menyelesaikan pengunggahan Laporan Kemajuan dan SPTB penggunaan dana 80% paling lambat 28 Agustus 2026. Ketentuan ini berkaitan dengan proses pencairan dana penelitian tahap kedua yang mulai dilakukan DPPM pada 21 Agustus 2026.
Peneliti yang belum menyelesaikan kewajiban pengunggahan Laporan Kemajuan dan SPTB 80% tidak diperkenankan menerima pencairan dana tahap kedua.
Tata Cara Pengunggahan Laporan Kemajuan
Laporan Kemajuan disampaikan melalui aplikasi BIMA menggunakan akun masing-masing dosen/peneliti. Setelah masuk ke BIMA, peneliti dapat memilih menu:
Penelitian → Penelitian → Laporan Kemajuan
Peneliti selanjutnya memilih Tahun Pelaksanaan 2026 dan program penelitian yang sedang dilaksanakan, kemudian melengkapi seluruh isian yang dipersyaratkan. Dokumen pendukung dan laporan kemajuan juga perlu diunggah sesuai format dan template yang tersedia pada BIMA.
Pengisian dan Pengunggahan SPTB 80%
Setelah menyelesaikan Laporan Kemajuan, peneliti wajib melengkapi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) penggunaan dana 80% sebagai salah satu persyaratan pencairan dana tahap berikutnya.
SPTB diisi melalui BIMA dengan mencantumkan informasi dan realisasi penggunaan dana sesuai komponen belanja penelitian. Setelah seluruh data selesai diisi, peneliti perlu:
- Menyimpan dan mencetak SPTB dari BIMA;
- Menandatangani dokumen SPTB oleh Ketua Peneliti di atas meterai Rp10.000;
- Memindai (scan) dokumen yang telah ditandatangani;
- Mengunggah kembali dokumen tersebut melalui menu SPTB pada BIMA; dan
- Memastikan seluruh proses pengunggahan telah diselesaikan pada sistem.
Nomor Kontrak Induk Pendanaan Penelitian ITB Tahun 2026
Dalam Lampiran III surat DPPM, Institut Teknologi Bandung tercantum sebagai penerima pendanaan pada beberapa program penelitian. Nomor Surat Keputusan dan nomor kontrak induk yang dapat menjadi rujukan adalah sebagai berikut:
| Program | Nomor SK | Nomor Kontrak Induk |
|---|---|---|
| Penelitian Kerjasama Luar Negeri Lanjutan 2026 | 60/KPA/C3/KPT/2026 | 006/C3/DT.05.00/PL-KLN/2026 |
| Penelitian Lanjutan 2026 | 121/KPA/C3/KPT/2026 | 038/C3/DT.05.00/PL-MULTITAHUN LANJUTAN/2026 |
| PHC Nusantara Baru 2026 | 167/KPA/C3/KPT/2026 | 146/C3/DT.05.00/PL-PHC NUSANTARA/2026 |
| Penelitian Baru 2026 | 196/KPA/C3/KPT/2026 | 169/C3/DT.05.00/PL-BARU/2026 |
| PMDSU Batch IX 2026 | 220/KPA/C3/KPT/2026 | 298/C3/DT.05.00/PL-PMDSU/2026 |
Peneliti diharapkan menyesuaikan nomor kontrak dengan skema penelitian masing-masing serta memperhatikan ketentuan pengisian nomor kontrak pada BIMA.
Monev Internal Penelitian ITB
Setelah tahapan pelaporan kemajuan, ITB akan melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Internal Program Penelitian Tahun 2026 untuk melihat kemajuan pelaksanaan kegiatan penelitian.
Hasil penilaian Monev Internal selanjutnya akan diunggah oleh perguruan tinggi melalui BIMA paling lambat 30 hari sejak batas akhir pengunggahan Laporan Kemajuan.
Jadwal dan informasi teknis pelaksanaan Monev Internal di ITB akan disampaikan kemudian.
Para peneliti penerima pendanaan Program Penelitian Tahun 2026 di lingkungan Institut Teknologi Bandung diharapkan dapat memperhatikan batas waktu tersebut dan segera menyelesaikan seluruh kewajiban pelaporan melalui BIMA.
Surat pemberitahuan DPPM beserta panduan lengkap pengunggahan Laporan Kemajuan, SPTB 80%, dan Monev Internal dapat dilihat pada dokumen terlampir.
Download
Surat Pemberitahuan