Enter your keyword

DRI ITB Gelar Sharing Session Vol. 13, Bahas Fasilitas Pembebasan Bea Masuk dan Cukai untuk Keperluan Penelitian

DRI ITB Gelar Sharing Session Vol. 13, Bahas Fasilitas Pembebasan Bea Masuk dan Cukai untuk Keperluan Penelitian

DRI ITB Gelar Sharing Session Vol. 13, Bahas Fasilitas Pembebasan Bea Masuk dan Cukai untuk Keperluan Penelitian

BANDUNG, dri.itb.ac.id – Direktorat Riset dan Inovasi Institut Teknologi Bandung (DRI ITB) menyelenggarakan Sharing Session Vol. 13 bertajuk “Pembebasan Bea Masuk dan Cukai, serta Pajak dalam Rangka Impor untuk Keperluan Penelitian”. Acara berlangsung pada hari Selasa, Selasa 9 Juni 2026, di Multipurpose Hall, Gedung CRCS Lantai 3, Jalan Ganesa No. 10, Kampus ITB, Bandung, pukul 9:30–12:00 WIB.

Kegiatan ini menjadi ruang diskusi bagi dosen, peneliti, mahasiswa, asisten peneliti, serta perwakilan fakultas, sekolah, dan pusat penelitian di lingkungan ITB untuk memahami fasilitas kepabeanan yang dapat mendukung kelancaran riset.

Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Deputi Bidang Riset dan Diseminasi DRI ITB, Nur Ahmadi, Ph.D., yang hadir mewakili Direktur Riset dan Inovasi ITB. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa kebutuhan riset di perguruan tinggi kerap berkaitan dengan pengadaan alat, bahan, maupun komponen khusus dari luar negeri. Oleh karena itu, pemahaman mengenai fasilitas pembebasan bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor menjadi penting agar kegiatan penelitian dapat berjalan lebih efisien.

Menurutnya, upaya ITB untuk menjadi universitas riset berkelas dunia tidak dapat dipisahkan dari ketersediaan fasilitas pendukung penelitian. Dalam praktiknya, sejumlah kebutuhan riset belum tentu tersedia di dalam negeri sehingga perlu didatangkan melalui skema impor. Namun, proses importasi sering kali dianggap rumit, terutama dari sisi administrasi. Melalui kegiatan ini, para peserta diharapkan memperoleh penjelasan langsung dari pihak yang berwenang mengenai prosedur, persyaratan, serta mekanisme pengajuan fasilitas.

Sambutan berikutnya disampaikan oleh perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat, Awan Jogyantoro. Dalam sambutannya, disampaikan bahwa Bea Cukai tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan dan penerimaan negara, tetapi juga memiliki peran fasilitasi. Salah satu bentuknya adalah pemberian fasilitas kepabeanan bagi kegiatan yang mendukung kepentingan publik, termasuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.

Pada sesi materi pertama, narasumber dari Kepala Seksi Pembebasan Kepentingan Pemerintah Direktorat Fasilitas Kepabeanan DJBC, Muslih Efendi menjelaskan ketentuan mengenai PMK Nomor 200 Tahun 2019 tentang pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Materi ini mencakup dasar hukum, subjek penerima fasilitas, objek barang impor, asal barang, sumber perolehan, serta dokumen yang perlu disiapkan dalam pengajuan fasilitas.

Dijelaskan bahwa fasilitas ini pada prinsipnya dapat dimanfaatkan oleh perguruan tinggi, kementerian atau lembaga pemerintah, serta badan usaha atau swasta yang memiliki unit penelitian dan pengembangan. Untuk perguruan tinggi, pengajuan biasanya dilakukan oleh fakultas atau unit setingkat fakultas. Barang yang dapat diberikan fasilitas adalah barang impor yang benar-benar digunakan untuk memajukan ilmu pengetahuan, termasuk kegiatan penelitian, percobaan, peningkatan, atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Selain pembebasan bea masuk dan cukai, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai fasilitas pajak dalam rangka impor, seperti PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 impor. Dalam konteks pengajuan, peserta diingatkan mengenai pentingnya kelengkapan dokumen, antara lain surat rekomendasi, dokumen pembelian atau hibah, kontrak pengadaan apabila menggunakan pihak ketiga, serta daftar rincian barang yang memuat jumlah, jenis, satuan, nilai perkiraan, negara asal, pelabuhan pemasukan, dan fungsi atau kegunaan barang.

Diskusi berlanjut ke sesi berikutnya yang disampaikan oleh Kepala Seksi Fasilitas Kepabeanan dan Cukai II, KPU Bea dan Cukai Soekarno Hatta, David Purwosusilo yang membahas aspek teknis dan praktik importasi, termasuk mekanisme pengajuan, peran pihak ketiga atau vendor, serta hal-hal yang perlu diperhatikan ketika barang penelitian dibawa melalui jalur tertentu. Diskusi juga menyinggung pentingnya koordinasi sejak awal antara peneliti, unit pengadaan, dan pihak penyedia jasa terkait agar proses importasi dapat berjalan sesuai ketentuan.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Peserta menyampaikan berbagai pertanyaan praktis seputar importasi barang penelitian, barang habis pakai seperti bahan kimia, kewajiban pelaporan, hingga mekanisme pertanggungjawaban atas fasilitas yang telah diberikan. Narasumber menekankan bahwa pemanfaatan fasilitas ini harus tetap disertai kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Melalui Sharing Session Vol. 13 ini, DRI ITB berharap para peneliti di lingkungan ITB semakin memahami fasilitas pembebasan bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor untuk keperluan penelitian. Dengan pemahaman yang lebih baik, proses pengadaan alat dan bahan riset dari luar negeri diharapkan dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan mendukung peningkatan kualitas penelitian di ITB.