Enter your keyword

DRI ITB Konsolidasikan Komisi Etik Penelitian: Perpanjangan SK, Penguatan Layanan, dan Rencana Workshop

DRI ITB Konsolidasikan Komisi Etik Penelitian: Perpanjangan SK, Penguatan Layanan, dan Rencana Workshop

DRI ITB Konsolidasikan Komisi Etik Penelitian: Perpanjangan SK, Penguatan Layanan, dan Rencana Workshop

Direktorat Riset dan Inovasi (DRI) Institut Teknologi Bandung (ITB) menggelar rapat pembahasan Tim Komisi Etik Penelitian untuk meninjau kinerja layanan perizinan etik, menyusun rencana perpanjangan Surat Keputusan (SK) keanggotaan, serta membahas penguatan tata kelola sistem dan pendanaan. Rapat berlangsung pada Selasa (13/1/2026) pukul 09.00–11.00 WIB di Ruang Rapat A, Lantai 6, Gedung CRCS, Kampus ITB, Jalan Ganesha No. 10, Bandung. Rapat dihadiri oleh para pimpinan DRI dan Komite Etik, antara lain:

  1. Direktur Riset dan Inovasi, Prof. Dr. apt. Elfahmi, S.Si., M.Si.
  2. Deputi Direktur Bidang Riset dan Diseminasi, Nur Ahmadi, S.T., M.Eng., Ph.D.
  3. Deputi Direktur Bidang Inovasi Sains dan Teknologi, Dr.Eng. Isty Adhitya Purwasena, S.Si., M.Si.
  4. Deputi Direktur Bidang Pengembangan Pusat/Pusat Penelitian/PUI, Dr. Grandprix Thomryes Marth Kadja, M.Si.
  5. Kepala Subdirektorat Program, Monitoring, dan Evaluasi, Noviyanti, A.Md., S.M.
  6. Kepala Subdirektorat Keuangan dan Anggaran, Raditya Panji Birama, A.Md., S.E.
  7. Kepala Sekretariat, Indah Rusdianti S.E.
  8. Kepala Seksi Data dan Sistem Informasi, Suyanto A.Md.
  9. Dr. apt. Afrillia Nuryanti Garmana, S.Si., M.Si. (KE Hewan/SF)
  10. Dr. apt. Lia Amalia, S.Si., M.Si. (KE Manusia/SF)
  11. Prof. Ir. Hardianto Iridiastadi, MSIE, Ph.D. (KE Manusia/FTI)
  12. Prof. apt. Kusnandar Anggadiredja, S.Si., M.Si., Ph.D. (KE Hewan/SF)
  13. Dr. Nova Suliska, S.Farm., M.Si. (KE Hewan/SF)
  14. Dr. apt. Neng Fisheri Kurniati, S.Si., M.Si. (KE Hewan/SF)
  15. Prof. Dessy Natalia, Ph.D. (KE Manusia/FMIPA)
  16. Prof. Dr. apt. Lucy Dewi Nurhajati Sasongko, M.Si. (KE Manusia/SF)
  17. Prof. apt. Tri Suciati, M.Si., Ph.D. (KE Hewan/SF)
  18. Dr. drh. Rachmawati Noverina, S.K.H., M.M. (Luar ITB)

Dalam rapat tersebut, DRI menegaskan kembali peran penting Komisi Etik sebagai garda depan penjaminan kepatuhan penelitian—baik penelitian yang melibatkan manusia sebagai responden maupun penelitian yang menggunakan hewan coba. Tingginya kebutuhan izin etik dari sivitas akademika dan mitra eksternal menjadi sinyal bahwa layanan ini perlu dijaga keberlanjutannya dan ditingkatkan kualitasnya melalui dukungan sistem, sumber daya, dan mekanisme kerja yang lebih rapi.

Salah satu pokok pembahasan adalah perpanjangan SK keanggotaan Komisi Etik yang selama ini dipisahkan untuk tim Komisi Etik Manusia dan Komisi Etik Hewan, namun tetap berada dalam satu payung layanan. Rapat juga menekankan pentingnya memastikan anggota yang ditetapkan benar-benar siap bekerja—terutama dalam merespons dan menyelesaikan proses telaah (review) sesuai target waktu, karena kecepatan layanan sangat ditentukan oleh kedisiplinan review para anggota.

Dari sisi beban kerja, Komisi Etik Manusia melaporkan bahwa sepanjang 2025 terdapat 63 proposal yang masuk, dengan pola pengajuan yang cenderung meningkat pada paruh kedua tahun. Mekanisme administrasi yang berjalan saat ini menetapkan tanggal 20 setiap bulan sebagai batas akhir penerimaan proposal, kemudian hasil review dikeluarkan paling lambat tanggal 30 atau 31 pada bulan berikutnya. Siklus ini setara dengan lead time sekitar 1 bulan 10 hari, dan secara pengalaman masih memungkinkan dipersingkat menjadi 1 bulan apabila dukungan administrasi dan respons reviewer lebih konsisten.

Rapat juga mengingatkan pentingnya disiplin prosedur: pengajuan izin etik idealnya dilakukan sebelum penelitian berjalan. Dalam beberapa kasus, terdapat permintaan izin yang datang ketika penelitian sudah berlangsung sehingga berpotensi menyalahi tata kelola. Ke depan, komitmen untuk menutup ruang “bypass” prosedur menjadi salah satu agenda pembenahan, termasuk di lingkungan internal sendiri.

Sementara itu, Komisi Etik Hewan melaporkan capaian evaluasi sebanyak 52 proposal pada 2025 (dengan kecenderungan meningkat dibanding tahun-tahun sebelumnya yang umumnya berada pada kisaran 40-an). Proses review dilakukan dengan pendekatan full board: seluruh anggota diundang dalam rapat evaluasi, namun dokumen proposal juga diedarkan terlebih dahulu agar masing-masing anggota dapat menelaah sebelum pembahasan bersama. Untuk pengelolaan pengajuan, tim masih memanfaatkan Google Form karena dinilai praktis bagi pemohon untuk mengunggah dan mengunduh dokumen yang dibutuhkan. Model ini dinilai cukup cepat, dan rapat mendorong agar kemudahan serupa dapat diwujudkan apabila layanan diintegrasikan ke platform yang lebih terpusat.

Penguatan layanan juga diarahkan pada pembenahan sistem digital. Rapat membahas kebutuhan agar layanan perizinan etik tetap berjalan tanpa terganggu proses administrasi SK atau transisi periode. Salah satu kesepakatan yang mengemuka adalah dukungan DRI untuk mengintegrasikan/menautkan layanan ke platform yang dikelola bersama DRPM (misalnya melalui domain layanan DRPM/PPM), serta menugaskan dukungan personel agar proses pengelolaan berjalan lebih tertib dan terdokumentasi.

Dari aspek anggaran, rapat membahas peningkatan pagu RKA untuk mendukung operasional Komisi Etik. Anggaran tahun 2025 yang berada pada kisaran 220–230 juta rupiah dibahas untuk dinaikkan menjadi 300 juta rupiah per tahun (untuk kedua komisi). Dana ini pada prinsipnya diproyeksikan terutama untuk honorarium kegiatan review dan kebutuhan operasional yang terkait, sembari tetap memperhatikan mekanisme keuangan institusi agar lebih adil dan memberikan “reward” bagi kontribusi nyata para reviewer.

Sebagai tindak lanjut peningkatan mutu, rapat juga menggarisbawahi pentingnya workshop/penyamaan persepsi bagi reviewer. Tim Komisi Etik Hewan mengingatkan bahwa kegiatan peningkatan kapasitas pernah dilakukan sekitar 2020 (pra-COVID) dan terbukti bermanfaat, termasuk bagi institusi lain yang sedang merintis komite etik. Ke depan, workshop direncanakan kembali dengan penekanan pada pembaruan pengetahuan dan standarisasi penilaian, agar kualitas rekomendasi etik makin konsisten serta respons layanan makin cepat.

Melalui konsolidasi ini, DRI ITB menargetkan layanan Komisi Etik yang lebih berkelanjutan, responsif, dan terdokumentasi baik—sehingga kebutuhan izin etik penelitian dapat dipenuhi tepat waktu, prosedur dipatuhi, dan mutu penilaian terus meningkat sejalan dengan tuntutan riset yang makin kompleks.