DRI ITB Sosialisasikan Alur Pengajuan Etik Penelitian Manusia dan Hewan melalui Sharing Session Vol. 14
BANDUNG, itb.ac.id — Direktorat Riset dan Inovasi (DRI) Institut Teknologi Bandung menyelenggarakan Sharing Session Vol. 14 bertajuk “Sosialisasi Alur Pengajuan Etik Penelitian” pada Jumat, 4 September 2026, di Multipurpose Hall, Lantai 3, Gedung CRCS, Kampus ITB Bandung. Kegiatan ini membahas pentingnya persetujuan etik dalam penelitian yang melibatkan manusia maupun hewan, mulai dari prinsip dasar, proses pengajuan, mekanisme penelaahan, hingga berbagai persoalan yang kerap dijumpai peneliti dalam praktik.
Hadir sebagai narasumber Prof. Ir. Hardianto Iridiastadi, MSIE, Ph.D., CPE, Ketua Komisi Etik Penelitian Manusia ITB, dan Prof. Dr. Kusnandar Anggadiredja, S.Si., M.Si., Ketua Komisi Etik Penelitian Hewan ITB. Diskusi dipandu oleh Dr.Eng. Isty Adhitya Purwasena, S.Si., M.Si., Deputi Direktur Bidang Inovasi Sains dan Teknologi ITB, serta dibawakan oleh Kepala Subdirektorat Program, Monitoring, dan Evaluasi, Noviyanti, A.Md., S.M.
Kegiatan dibuka dengan sambutan Direktur Riset dan Inovasi ITB, Sugeng Joko Sarwono. Ia menyampaikan bahwa pemahaman mengenai etik penelitian semakin penting karena kegiatan riset di ITB kini semakin banyak melibatkan manusia maupun hewan sebagai subjek atau bagian dari proses penelitian. Kondisi tersebut tidak lagi terbatas pada bidang-bidang yang sejak lama berkaitan dengan biologi atau farmasi, tetapi juga berkembang di berbagai disiplin lain.
Menurutnya, penelitian yang melibatkan manusia telah banyak dilakukan di berbagai fakultas dan sekolah, termasuk penelitian terkait persepsi, perilaku, preferensi, hingga respons manusia terhadap suatu rancangan atau sistem. Pada saat yang sama, persyaratan ethical clearance semakin sering diminta oleh jurnal ilmiah sebelum artikel dapat diterbitkan. Karena itu, proses etik seharusnya dipahami sejak penelitian direncanakan, bukan baru dicari ketika penelitian telah selesai dan naskah akan dipublikasikan.
Etik penelitian bukan sekadar administrasi
Dalam paparan pertama, Prof. Hardianto menjelaskan bahwa Komisi Etik Penelitian (KEP) merupakan badan independen yang bertugas melakukan peninjauan dan pengawasan etik terhadap protokol penelitian. Tujuan utamanya adalah menjaga integritas penelitian, memberikan perlindungan terhadap subjek penelitian, serta memastikan bahwa proses penelitian mematuhi standar etik nasional maupun internasional.
Dalam praktik internasional, fungsi serupa dikenal melalui Institutional Review Board (IRB). Lembaga tersebut menelaah rencana penelitian, memastikan adanya informed consent, memperhatikan keselamatan partisipan, serta menjaga privasi dan kerahasiaan data.
Prof. Hardianto mencontohkan bahwa perlindungan terhadap partisipan tidak berhenti pada saat proses eksperimen berlangsung. Dalam penelitian yang meminta partisipan tetap terjaga selama sekitar 30 jam, misalnya, peneliti tidak cukup hanya memastikan eksperimen berjalan sesuai protokol. Peneliti juga harus memikirkan keselamatan partisipan setelah eksperimen, termasuk bagaimana mereka kembali ke rumah dalam kondisi kurang tidur yang dapat meningkatkan risiko kecelakaan.
Paparan kemudian mengulas sejarah perkembangan etik penelitian manusia. Berbagai praktik penelitian yang mengabaikan kemanusiaan pada masa lalu menjadi salah satu latar belakang lahirnya sejumlah pedoman etik internasional, seperti Nuremberg Code, Declaration of Helsinki, dan Belmont Report.
Belmont Report, misalnya, memperkenalkan tiga prinsip utama dalam penelitian manusia, yaitu respect for persons, beneficence, dan justice. Dalam penjelasannya, Prof. Hardianto menekankan bahwa setiap partisipan harus dihormati sebagai individu yang berhak mengambil keputusan sendiri, penelitian harus memberikan manfaat sebesar-besarnya dengan risiko sekecil mungkin, dan manfaat serta beban penelitian harus dibagikan secara adil.
Ia menegaskan bahwa nilai ilmiah suatu penelitian tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan martabat manusia.
Peneliti juga perlu memahami bahwa risiko tidak selalu berbentuk cedera fisik. Rasa malu, tekanan psikologis, stigma, kehilangan privasi, atau ketidaknyamanan sosial juga termasuk risiko yang harus diperhitungkan. Contohnya, penelitian terhadap pengguna kaki atau tangan prostetik perlu memperhatikan bukan hanya prosedur eksperimen, tetapi juga bagaimana partisipan datang ke laboratorium tanpa merasa menjadi pusat perhatian atau mengalami perlakuan yang mengganggu harga dirinya.
Persetujuan harus benar-benar sukarela
Salah satu hal yang mendapat perhatian khusus adalah informed consent. Persetujuan partisipan harus diberikan setelah mereka memperoleh informasi yang cukup mengenai penelitian, memahami informasi tersebut, dan secara sukarela bersedia berpartisipasi.
Namun, Prof. Hardianto mengingatkan bahwa unsur sukarela tidak boleh hanya dilihat dari ada atau tidaknya tanda tangan. Situasi sosial juga perlu diperhatikan.
Ia memberi contoh penelitian di sebuah perusahaan. Walaupun peneliti telah mengatakan bahwa keikutsertaan bersifat sukarela, keberadaan atasan atau supervisor saat proses perekrutan dapat membuat pegawai merasa tertekan untuk ikut. Dalam kondisi seperti itu, secara formal mungkin tidak ada paksaan, tetapi partisipan dapat mempersepsikan adanya konsekuensi jika menolak.
Perlindungan lain yang ditekankan adalah kerahasiaan data. Informasi yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang, seperti nama, nomor telepon, nomor identitas, alamat, e-mail, atau wajah, harus dikelola secara hati-hati. Data penelitian sedapat mungkin tidak memuat identitas yang tidak diperlukan.
Perhatian tambahan juga harus diberikan kepada kelompok rentan, antara lain anak di bawah 18 tahun, lanjut usia tertentu, individu dengan keterbatasan fisik atau mental, serta orang dalam kondisi yang membatasi kebebasan mengambil keputusan.
Dalam penelitian yang melibatkan siswa SMA, misalnya, usia peserta harus diperiksa. Apabila peserta masih berusia di bawah 18 tahun, keterlibatan orang tua atau wali menjadi bagian penting dari mekanisme persetujuan.
Tiga mekanisme penelaahan etik
Prof. Hardianto menjelaskan bahwa di KEP terdapat beberapa jenis telaah yang disesuaikan dengan tingkat risiko penelitian.
Pertama adalah exempt review, yang dapat diterapkan pada penelitian dengan risiko sangat minimal. Kedua adalah expedited review, yang tetap merupakan proses telaah etik tetapi dapat dilakukan dengan mekanisme yang lebih ringkas untuk penelitian berisiko rendah. Ketiga adalah full board review, ketika proposal dibahas melalui rapat komisi sesuai ketentuan kuorum.
Penilaian tidak hanya melihat desain ilmiah penelitian, tetapi juga keseimbangan antara risiko dan manfaat serta perlindungan terhadap partisipan.
Isu conflict of interest juga mendapat perhatian. Anggota komisi tidak boleh menelaah proposal penelitiannya sendiri atau proposal yang menimbulkan konflik kepentingan yang dapat memengaruhi objektivitas keputusan.
Prof. Hardianto juga menyinggung penelitian yang menggunakan deception atau sengaja tidak mengungkap seluruh informasi kepada responden. Pendekatan semacam ini terkadang diperlukan dalam desain penelitian tertentu, tetapi harus ditelaah dengan sangat hati-hati karena dapat menimbulkan risiko tambahan bagi partisipan.
Hal lain yang ditekankan adalah bahwa ethical clearance tidak diberikan secara retrospektif. Artinya, persetujuan etik harus diperoleh sebelum penelitian dilaksanakan. KEP tidak menerbitkan surat lolos etik untuk penelitian yang telah selesai hanya karena dokumen tersebut kemudian diminta oleh jurnal.
Persetujuan etik dari negara lain pun tidak serta-merta berlaku untuk pelaksanaan penelitian di Indonesia. Perbedaan aturan, budaya, mekanisme kompensasi, serta konteks sosial membuat penelitian tetap perlu memperhatikan persyaratan etik di lokasi pelaksanaannya.
Prinsip 3Rs dalam penelitian hewan
Pada sesi berikutnya, Prof. Kusnandar Anggadiredja membahas perkembangan etik dan kesejahteraan hewan dalam penelitian.
Ia menjelaskan bahwa kemajuan teknologi telah memungkinkan sebagian penggunaan hewan digantikan dengan metode seperti computer modelling, kultur sel, jaringan, atau organ. Namun, model tersebut belum selalu dapat menggantikan kompleksitas sistem biologis secara utuh. Karena itu, penelitian dengan hewan masih dilakukan, terutama untuk mempelajari persoalan kesehatan yang kompleks dan memberikan pengalaman pendidikan biomedis.
Secara internasional terdapat konsep Institutional Animal Care and Use Committee (IACUC), yaitu komite yang mengawasi perawatan dan penggunaan hewan laboratorium. Komite memiliki peran menelaah penelitian dengan hewan agar sesuai dengan peraturan negara dan standar profesional. Materi juga memperkenalkan Association for Assessment and Accreditation of Laboratory Animal Care (AAALAC) International sebagai lembaga yang dapat melakukan akreditasi terhadap program perawatan dan fasilitas hewan laboratorium.
Untuk konteks Indonesia, paparan mengacu antara lain pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Di ITB, Komite Etik Hewan saat ini memiliki dasar hukum SK Rektor No. 703B/IT1.A/SK-KP/2026 tanggal 23 Juni 2026. Sebelumnya, Komite Etik Hewan Sekolah Farmasi telah beroperasi sejak 2013 berdasarkan SK Rektor No. 602a/SK/11.B03/KP/2013.
Salah satu prinsip utama yang diterapkan dalam penelitian hewan adalah 3Rs, yang terdiri atas Replacement, Reduction, dan Refinement.
Replacement berarti mengganti penggunaan hewan dengan metode lain apabila tujuan penelitian dapat dicapai tanpa menggunakan hewan. Reduction berarti mengurangi jumlah hewan seminimal mungkin tanpa mengorbankan validitas ilmiah penelitian. Sementara Refinement berarti memperbaiki prosedur untuk mengurangi rasa sakit, penderitaan, stres, dan ketidaknyamanan hewan.
Penanganan hewan diperiksa sejak sebelum hingga setelah percobaan
Dalam proses pengajuan etik, proposal penelitian hewan harus menjelaskan identitas peneliti, institusi, pembimbing atau anggota tim, judul dan topik penelitian, lokasi dan waktu pelaksanaan, metodologi, karakteristik bahan uji, hingga karakteristik hewan yang digunakan.
Namun bagian terpenting adalah bagaimana hewan diperlakukan sebelum, selama, dan setelah penelitian.
Sebelum percobaan, peneliti perlu menjelaskan proses aklimatisasi, kondisi kandang, jumlah hewan per kandang, pakan, air minum, material alas kandang atau bedding, suhu, kelembapan, siklus terang-gelap, serta bentuk environmental enrichment. Hewan yang baru datang tidak serta-merta dapat digunakan karena membutuhkan proses adaptasi.
Selama penelitian, proposal harus menjelaskan berbagai tindakan seperti puasa, pemberian bahan uji, dosis dan rute pemberian, anestesi, pembedahan, parameter pengamatan, pengambilan darah, dan nekropsi.
Pengambilan darah, misalnya, memiliki batas tertentu dan tidak dapat dilakukan tanpa mempertimbangkan kondisi dan kesejahteraan hewan. Begitu pula penggunaan jarum, alat pemberian bahan, maupun prosedur invasif harus disesuaikan dengan jenis dan ukuran hewan.
Setelah penelitian, peneliti juga harus menjelaskan apakah hewan akan dipelihara kembali atau dilakukan eutanasia. Salah satu metode yang dicontohkan adalah penggunaan CO₂ secara bertahap, bukan pemberian secara tiba-tiba dalam konsentrasi tinggi. Prosedur juga harus memastikan bahwa kematian hewan telah benar-benar terkonfirmasi.
Dalam praktiknya, proposal penelitian hewan hampir selalu memperoleh komentar dan masukan dari komite. Beberapa hal yang sering perlu diperbaiki meliputi timeline penelitian, jumlah hewan per kelompok, parameter kesehatan selama aklimatisasi, kondisi temperatur dan kelembapan, pakan dan minum, teknik pemberian bahan secara oral atau intraperitoneal, teknik pengambilan darah, anestesi, nekropsi, environmental enrichment, serta prosedur eutanasia dan konfirmasi kematian.
Prof. Kusnandar menilai pemahaman mengenai 3Rs masih perlu terus ditingkatkan. Sosialisasi, pelatihan, perbaikan fasilitas, penggunaan alternatif berbasis sel, serta pengurangan jumlah hewan apabila memungkinkan menjadi beberapa upaya yang perlu terus dikembangkan.
Peserta tanyakan jalur cepat hingga penggunaan spesimen hewan mati
Sesi diskusi memperlihatkan beragam persoalan yang dihadapi peneliti dari berbagai bidang.
Salah seorang peserta menanyakan apakah seluruh komunikasi dalam proses pengajuan etik masih dilakukan melalui e-mail atau sudah tersedia platform untuk memantau proses secara real time. Peserta tersebut juga menanyakan apakah tersedia jalur cepat bagi penelitian dengan risiko rendah, misalnya penelitian menggunakan wawancara atau kuesioner.
Prof. Hardianto menjelaskan bahwa pada saat kegiatan berlangsung, proses komunikasi masih banyak dilakukan melalui e-mail. Namun DRI sedang menyiapkan platform agar pengajuan dan komunikasi dapat dilakukan secara terintegrasi.
Terkait proses telaah, seluruh proposal tetap harus dinilai. Perbedaannya terletak pada kategori exempt, expedited, atau full board. Untuk penelitian berisiko sangat rendah, proses dapat berlangsung lebih singkat. Secara internal, komisi sedang berupaya agar proses telaah dapat diselesaikan tidak lebih dari sekitar satu bulan, meskipun waktu aktual dapat bergantung pada kondisi proposal dan proses revisinya.
Peserta lain dari FSRD ITB, Dr. Dadang Sudrajat, S.Sn., M.Sn. menanyakan persoalan etik dalam penelitian atau penciptaan seni yang menggunakan manusia dan hewan, termasuk penggunaan tubuh manusia atau hewan yang telah mati.
Prof. Hardianto menjelaskan bahwa dalam konteks penelitian manusia, salah satu pertimbangan utamanya adalah apakah manusia menjadi sumber data dalam metodologi penelitian dan apakah data tersebut selanjutnya digunakan untuk menghasilkan atau menyebarluaskan pengetahuan. Jika manusia menjadi sumber data, hak, martabat, dan privasinya tetap harus dilindungi. Namun untuk konteks penciptaan seni yang tidak selalu identik dengan penelitian, persoalannya perlu dilihat secara lebih spesifik.
Dalam diskusi mengenai spesimen hewan yang telah mati, salah satu anggota tim Komite Etik Hewan luar ITB, Dr. drh. Rachmawati Noverina, S.K.H., M.M. menambahkan bahwa aspek etik tetap dapat diperlukan karena harus tersedia traceability atau ketelusuran mengenai asal hewan dan bagaimana hewan tersebut mati. Selain itu, terdapat pertimbangan biosafety dan biosecurity, termasuk bagaimana spesimen digunakan dan limbahnya dikelola agar tidak menimbulkan risiko terhadap lingkungan.
Biaya etik dan kompensasi partisipan juga harus transparan
Pertanyaan berikutnya datang dari peserta Analis FTSL ITB, Ade Suprihatin yang menanyakan mekanisme biaya pengajuan etik, pemberian kompensasi kepada responden, serta penelitian yang menggunakan ikan mati sebagai bahan penelitian.
Prof. Hardianto menjelaskan bahwa praktik biaya yang berjalan pada saat itu mempertimbangkan besaran dana penelitian, bukan semata-mata sumber pendanaannya. Mekanisme tersebut masih dapat dievaluasi lebih lanjut karena pembayaran merupakan bagian dari mekanisme keuangan ITB.
Untuk kompensasi responden, informasi harus disampaikan secara rinci. Jika peneliti memberikan uang, penggantian transportasi, makan, atau bentuk kompensasi lain, jumlah dan mekanismenya perlu dituliskan dalam proposal. Hal tersebut diperlukan agar komisi dapat menilai kewajaran kompensasi dan memastikan bahwa pemberian tersebut tidak berubah menjadi bentuk tekanan atau insentif yang berlebihan bagi calon partisipan.
Terkait penelitian yang sudah selesai, prinsip yang kembali ditekankan adalah bahwa persetujuan etik seharusnya diperoleh sebelum penelitian berlangsung. Karena itu, peneliti perlu mengidentifikasi kebutuhan ethical clearance sejak tahap penyusunan proposal.
Komisi etik bersifat independen
Menutup sesi diskusi, Dr.Eng. Isty Adhitya Purwasena mengingatkan bahwa tujuan penelitian memang untuk menghasilkan pengetahuan dan manfaat sebesar-besarnya. Namun tujuan tersebut tidak boleh dicapai dengan mengabaikan etika atau mengorbankan makhluk hidup dalam prosesnya.
Ia juga menegaskan bahwa DRI berfungsi sebagai fasilitator, sedangkan Komisi Etik Penelitian merupakan tim independen. Keputusan apakah suatu penelitian memenuhi persyaratan etik merupakan kewenangan komisi dan tidak boleh diintervensi oleh pihak lain.
Setelah sesi materi dan diskusi, peserta mendapat penjelasan singkat dari Kepala Subdirektorat Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi, Housny Mubarok, S.T. mengenai platform pengajuan etik yang sedang dikembangkan. Platform tersebut dirancang untuk memfasilitasi pengajuan etik manusia maupun hewan secara daring, termasuk pengunggahan dokumen, pemenuhan persyaratan, komunikasi perbaikan, serta akses terhadap template yang diperlukan.
Kegiatan kemudian ditutup dengan penyerahan cendera mata kepada narasumber dan foto bersama.
Melalui Sharing Session Vol. 14 ini, DRI ITB menegaskan bahwa etik penelitian bukan sekadar syarat administratif untuk publikasi, melainkan bagian yang harus terintegrasi sejak perencanaan penelitian. Peneliti perlu memastikan bahwa manfaat ilmiah tidak dicapai dengan mengabaikan hak, keselamatan, martabat, maupun kesejahteraan subjek penelitian. Dengan pemahaman tersebut, proses penelitian diharapkan tidak hanya menghasilkan pengetahuan yang kuat secara ilmiah, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan secara etik.
Oleh: Nada Raudah Mumtazah
