Enter your keyword

DRI ITB Tetapkan Tata Kelola Baru Keuangan Layanan Pelatihan PSLH

DRI ITB Tetapkan Tata Kelola Baru Keuangan Layanan Pelatihan PSLH

DRI ITB Tetapkan Tata Kelola Baru Keuangan Layanan Pelatihan PSLH

BANDUNG, itb.ac.id – Direktorat Riset dan Inovasi (DRI) Institut Teknologi Bandung (ITB) menetapkan mekanisme baru tata kelola keuangan untuk kegiatan layanan pelatihan di lingkungan Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH). Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi, legalitas, dan kemudahan pengelolaan dana kegiatan melalui rekening resmi ITB berbasis Virtual Account.

Dalam rapat koordinasi teknis yang berlangsung pada Rabu (21/01/2026), yang dihadiri antara lain oleh Prof. Ir. Indah Rachmatiah Siti Salami, M.Sc., Ph.D. sebagai perwakilan dari PSLH ITB dan Dr. Grandprix Thomryes Marth Kadja, M.Si., sebagai perwakilan dari DRI ITB, disepakati bahwa seluruh penerimaan dana dari kegiatan pelatihan, training, maupun jasa layanan kepakaran lainnya wajib ditampung menggunakan rekening resmi ITB. Mekanisme ini dirancang agar dana yang masuk tetap dapat diakses dan digunakan kembali oleh pusat studi untuk operasional kegiatan, berbasis Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diajukan.

Salah satu poin strategis yang disepakati adalah penetapan status kegiatan pelatihan sebagai “Layanan”. Dengan status ini, ITB menetapkan tarif Dana Pengembangan Institusi (DPI) sebesar 10% dari total pemasukan. Kebijakan ini dinilai lebih efisien untuk mendukung operasional pusat studi dibandingkan skema kerja sama (Kerma) kemitraan umum yang potongannya dapat mencapai 20-30%.

Untuk memayungi legalitas aliran dana tersebut, pengelolaan akan berbasis pada kontrak tahunan atau code file yang diperbarui secara periodik, tanpa perlu membuat kontrak terpisah untuk setiap kegiatan kecil. Hal ini bertujuan agar riwayat transaksi tercatat rapi dan dana operasional mudah ditarik kembali untuk kebutuhan pelaksanaan pelatihan.

Guna mendukung kebutuhan fasilitas pusat studi yang mendesak, ITB juga mensosialisasikan kebijakan aset terbaru. Pusat studi diperbolehkan menggunakan dana layanan untuk belanja modal guna peremajaan fasilitas.

Kebijakan baru yang ditetapkan adalah kategori “Belanja Modal Habis” atau Extra Comptable. Melalui aturan ini, pembelian barang operasional dengan harga satuan di bawah Rp5.000.000 tidak akan dicatat sebagai aset tetap yang membebani administrasi inventarisasi, meskipun proses pengadaannya tetap mengikuti standar belanja modal. Pencatatan aset penuh hanya berlaku untuk barang dengan nilai satuan di atas Rp5 juta.

Selain tata kelola dana, mekanisme ini juga memfasilitasi kebutuhan administrasi peserta pelatihan dari kalangan industri/perusahaan. Dengan masuknya dana ke sistem terintegrasi ITB, penerbitan faktur pajak bagi mitra perusahaan dapat dilayani secara otomatis oleh sistem keuangan pusat, menjamin kepatuhan pajak tanpa membebani administrasi di tingkat pusat studi.

Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi saling menguntungkan yang memperkuat akuntabilitas keuangan institusi sekaligus memberikan keleluasaan bagi pusat studi dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikannya kepada masyarakat.

 

Kontributor: Aura Salsabila Alviona