ITB Perkuat Tata Kelola Etik Penelitian melalui Koordinasi KEP Manusia dan Hewan
BANDUNG, dri.itb.ac.id — Direktorat Riset dan Inovasi (DRI) Institut Teknologi Bandung menggelar Rapat Koordinasi terkait Etik Penelitian pada Selasa, 11 Agustus 2026, di Ruang Rapat A, Gedung CRCS Lantai 6. Pertemuan membahas penguatan tata kelola Komisi Etik Penelitian (KEP), peningkatan sosialisasi etik penelitian kepada sivitas akademika, serta pengembangan sistem digital untuk mendukung proses kaji etik secara lebih terintegrasi.
Rapat dihadiri perwakilan DRI, Fakultas Teknologi Industri (FTI), Sekolah Farmasi (SF), Sekolah Ilmu dan Teknologi Hayati (SITH), Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA), Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM), Klinik Utama ITB, serta pihak dari luar ITB.
1. Andreanus A. Soemardji — FK UKM
2. Dr. apt. Lia Amalia, S.Si., M.Si. — SF ITB
3. Dr. Lulu Lusianti Fitri, S.T., M.Sc. — SITH
4. Prof. Ir. Hardianto Iridiastadi, MSIE., Ph.D., CPE. — FTI
5. dr. Rechta Antartika, Sp.PD. — Klinik Utama ITB
6. Prof. Dessy Natalia, Ph.D. — FMIPA
7. Prof. apt. Kusnandar Anggadiredja, S.Si., M.Si., Ph.D — SF
8. Dr. apt. Afrillia Nuryanti Garmana, S.Si., M.Si. — SF
9. Dr. Nova Suliska, S.Farm., M.Si. — SF
10. Dr. Eneng Nur Hasanah, S.MB., M.S.M. — SBM
11. Nur Ahmadi, S.T., M.Eng., Ph.D. — DRI
12. Joko Sarwono, M.T., Ph.D. — DRI
13. Housny Mubarok, S.T. — DRI
14. Noviyanti, A.Md., S.M. — DRI
15. Dr. drh. Rachmawati Noverina, S.K.H., M.M. — Luar ITB
16. Dr. apt. Hegar Pramastya, S.Si., M.Si — SF
Direktur Riset dan Inovasi ITB, Joko Sarwono, M.T., Ph.D. menyampaikan bahwa saat ini terdapat dua lingkup Komisi Etik Penelitian, yakni KEP yang menangani penelitian melibatkan manusia dan KEP yang menangani penelitian melibatkan hewan. Menurutnya, selain memperkuat tata kelola kedua komisi, sosialisasi mengenai etik penelitian perlu kembali dilakukan kepada fakultas dan sekolah.
Hal tersebut dinilai penting karena masih ditemukan pengajuan kaji etik yang dilakukan ketika penelitian telah berjalan, bahkan setelah penelitian selesai. Padahal, persetujuan etik perlu diperoleh sebelum penelitian yang membutuhkan kaji etik dilaksanakan.
Sosialisasi direncanakan menyasar peneliti, mahasiswa pascasarjana, serta kelompok penelitian multidisiplin, khususnya yang menggunakan manusia sebagai partisipan atau melibatkan hewan dalam penelitian. Dengan sosialisasi lebih awal, peneliti diharapkan dapat mempersiapkan kebutuhan ethical clearance sebelum berbagai program pendanaan dan call for proposal penelitian dibuka.
Pengembangan Sistem Kaji Etik Terintegrasi
Rapat juga membahas rancangan sistem digital yang dapat mengakomodasi proses bisnis KEP manusia maupun hewan. Sistem dirancang untuk mencatat seluruh tahapan, mulai dari pengajuan permohonan, pemeriksaan kelengkapan, penugasan reviewer, proses penelaahan, pengambilan keputusan, hingga penerbitan surat atau sertifikat resmi.
Sistem tersebut juga diharapkan memiliki fitur audit trail, notifikasi dan pengingat bagi reviewer, serta tahap desk review untuk memastikan kelengkapan administrasi sebelum proposal masuk ke penelaahan substansi. Penugasan reviewer juga perlu mempertimbangkan kesesuaian bidang keahlian dan potensi conflict of interest.
Untuk KEP yang melibatkan manusia, mekanisme penelaahan dapat berupa exempt, expedited, maupun full board. Sementara itu, penelitian yang melibatkan hewan pada prinsipnya dibahas melalui mekanisme full board. Dalam kondisi tertentu, pemohon juga dapat diminta melakukan presentasi untuk menjelaskan prosedur penelitian yang perlu diklarifikasi lebih lanjut.
Pemanfaatan kecerdasan artifisial (AI) turut dibahas sebagai salah satu opsi untuk membantu mengekstraksi informasi dari proposal yang diunggah sehingga pemohon tidak perlu memasukkan kembali data yang telah tersedia dalam dokumen. Namun, hasil ekstraksi tetap harus dikonfirmasi atau dikoreksi oleh pengguna.
Penguatan Monitoring Pascapersetujuan
Selain proses pengajuan, peserta rapat menyoroti pentingnya monitoring terhadap penelitian yang telah memperoleh persetujuan etik. Monitoring diperlukan antara lain untuk mengetahui adanya penyimpangan dari protokol (protocol deviation), keluhan dari partisipan, maupun perubahan lain yang memiliki implikasi etik.
Mekanismenya dapat dikembangkan melalui laporan mandiri peneliti, pemantauan secara acak, maupun laporan pada akhir periode penelitian. Pengembangan fungsi ini masih memerlukan penyusunan standar dan prosedur lebih lanjut.
Pengembangan sistem kaji etik selanjutnya direncanakan melalui uji coba secara terbatas. Sistem diharapkan tidak hanya mempermudah proses administrasi, tetapi juga menjadi momentum untuk membakukan prosedur, meningkatkan keterlacakan proses, serta memperkuat tata kelola etik penelitian di ITB.
Melalui penguatan sosialisasi, standardisasi prosedur, monitoring, dan digitalisasi layanan, ITB berharap pelaksanaan kaji etik penelitian dapat semakin tertib, transparan, dan mendukung kebutuhan penelitian lintas disiplin di lingkungan ITB maupun dari luar ITB.
Berita terkait:
KEP ITB Perkuat Tata Kelola Etik Penelitian melalui Full Board Review
