Enter your keyword

KEP ITB Perkuat Tata Kelola Etik Penelitian melalui Full Board Review

KEP ITB Perkuat Tata Kelola Etik Penelitian melalui Full Board Review

KEP ITB Perkuat Tata Kelola Etik Penelitian melalui Full Board Review

BANDUNG, dri.itb.ac.id  — Komisi Etik Penelitian (KEP) Institut Teknologi Bandung menyelenggarakan Full Board Review Proposal Penelitian pada Jumat (7/8/2026), pukul 13.00 hingga selesai, di Ruang Rapat A, Gedung CRCS, Lantai 6, Kampus ITB Bandung, Jalan Ganesa No. 10, Bandung. Pertemuan ini menjadi forum untuk membahas proposal penelitian yang melibatkan subjek manusia sekaligus mengevaluasi penguatan tata kelola, kompetensi reviewer, serta ruang lingkup layanan etik penelitian di ITB.

Rapat KEP ITB dihadiri oleh Prof. Ir. Hardianto Iridiastadi, MSIE., Ph.D., CPE. (Ketua); Prof. Dessy Natalia, Ph.D. (Wakil Ketua); Dr. apt. Lia Amalia, S.Si., M.Si. (Sekretaris); dan anggota KEP di antaranya, Prof. Dr. Ir. Andi Isra Mahyuddin; Dr. Lulu Lusianti Fitri, S.T., M.Sc.; Dr. Eneng Nur Hasanah, S.MB., M.S.M.; Shohib Khoiri, Lc., M.Ag.; dr. Rechta Antartika, Sp.PD.; serta Dr. Titik Respati, drg., MSc.PH. 

Pada awal pertemuan, anggota memastikan keterpenuhan kuorum sebelum pengambilan keputusan melalui mekanisme full board. Forum ini diperlukan terutama untuk proposal yang memiliki tingkat kompleksitas dan risiko yang membutuhkan pertimbangan kolektif dari anggota komite.

Salah satu agenda utama adalah pembahasan proposal penelitian terkait studi bioekuivalensi obat rupatadine yang melibatkan subjek manusia sehat. Berdasarkan paparan dalam rapat, penelitian dirancang dengan pemberian obat dalam beberapa periode, disertai pemantauan dan pengambilan sampel darah secara berulang untuk mengukur kadar obat dalam tubuh.

Pembahasan tidak hanya menyoroti aspek metodologi penelitian, tetapi terutama berfokus pada perlindungan dan keselamatan subjek penelitian. Anggota KEP menilai bahwa penelitian yang melibatkan intervensi obat pada manusia membutuhkan kompetensi, mekanisme pengawasan, dan kesiapan kelembagaan yang lebih spesifik dibandingkan penelitian berbasis survei, wawancara, maupun observasi. Dalam diskusi juga menjadi perhatian antara lain frekuensi pengambilan darah, potensi efek samping, kriteria subjek, kompensasi peserta, serta kelengkapan dokumen persetujuan setelah penjelasan.

Pertimbangan tersebut membawa forum pada pembahasan mengenai sejauh mana kompetensi dan kapasitas KEP ITB saat ini dapat menjamin perlindungan terhadap peserta pada penelitian klinis dengan risiko yang lebih kompleks. Sejumlah anggota menekankan bahwa fungsi komite etik tidak hanya memberikan persetujuan administratif, tetapi juga memastikan bahwa risiko penelitian dapat dipahami, dikendalikan, dan dimonitor selama penelitian berlangsung.

Atas dasar prinsip kehati-hatian tersebut, rapat mengarah pada keputusan untuk tidak melanjutkan proses review proposal tersebut pada tahap ini. Keputusan tersebut sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk memperjelas jenis penelitian yang dapat ditangani oleh KEP ITB berdasarkan kompetensi reviewer dan kesiapan sistem yang tersedia.

Memperkuat Kompetensi dan Jejaring Reviewer

Diskusi kemudian berkembang pada kebutuhan untuk meningkatkan kapasitas anggota KEP melalui pelatihan dan sertifikasi yang relevan. Salah satu yang dibahas adalah Good Clinical Practice (GCP) bagi anggota yang akan terlibat dalam penilaian penelitian klinis. Kompetensi reviewer dinilai menjadi aspek penting karena penelaahan etik penelitian manusia membutuhkan pemahaman tidak hanya terhadap dokumen, tetapi juga terhadap risiko, prosedur penelitian, dan perlindungan peserta.

KEP ITB juga mempertimbangkan pengembangan jejaring dengan komite etik maupun pakar dari institusi lain. Dalam rapat muncul gagasan untuk menjalin komunikasi dengan BRIN serta jejaring etik lainnya sebagai sumber narasumber, pelatihan, maupun reviewer dengan bidang keahlian tertentu. Pelibatan reviewer eksternal dinilai dapat menjadi salah satu solusi ketika proposal yang masuk membutuhkan kompetensi yang belum tersedia secara memadai di internal KEP ITB.

Standardisasi Proses dan Monitoring Penelitian

Selain kompetensi reviewer, rapat membahas perlunya standardisasi proses pelayanan etik penelitian. Salah satu usulan adalah membangun target waktu yang lebih jelas sejak proposal diterima, ditelaah reviewer, hingga surat keputusan diterbitkan. Proposal dengan dokumen yang telah lengkap diharapkan dapat memperoleh keputusan dalam rentang waktu yang terukur, sementara proses review oleh anggota ditargetkan dapat diselesaikan sekitar dua minggu.

KEP ITB juga menekankan pentingnya monitoring setelah ethical clearance diterbitkan. Komite etik tidak hanya bertugas menilai proposal pada tahap awal, tetapi perlu memastikan bahwa penelitian dilaksanakan sesuai dengan protokol yang telah mendapatkan persetujuan. Penguatan fungsi monitoring tersebut menjadi salah satu arah pengembangan tata kelola KEP ITB ke depan.

Perhatian khusus juga diberikan kepada penelitian yang melibatkan kelompok rentan, seperti anak, ibu hamil, warga binaan, maupun korban kekerasan. Proposal dengan karakteristik tersebut dinilai membutuhkan pertimbangan lebih mendalam, termasuk kecukupan kompetensi reviewer serta mekanisme perlindungan dan persetujuan dari peserta atau wali yang berwenang.

Mendorong Kesadaran Etik sejak Perencanaan Penelitian

Penguatan KEP juga akan diarahkan pada peningkatan pemahaman sivitas akademika mengenai pentingnya ethical clearance. Dalam rapat dibahas bahwa pengurusan etik seharusnya dilakukan sebelum penelitian atau pengumpulan data dimulai, bukan ketika kegiatan penelitian telah berjalan.

Untuk itu, sosialisasi dinilai perlu dilakukan melalui fakultas dan program studi agar prosedur etik dapat menjadi bagian dari tata kelola penelitian dosen maupun mahasiswa. Program studi dipandang memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa penelitian yang membutuhkan penilaian etik telah melalui proses tersebut sejak tahap perencanaan.

Pembaruan informasi pada website KEP ITB turut menjadi perhatian. Informasi mengenai ruang lingkup layanan, prosedur pengajuan, dokumen yang diperlukan, waktu pelayanan, serta jenis penelitian yang dapat direview perlu disampaikan secara lebih jelas agar memudahkan peneliti dalam mempersiapkan pengajuan etik.

Melalui pertemuan ini, KEP ITB menegaskan pentingnya menempatkan perlindungan subjek penelitian sebagai prinsip utama dalam setiap pengambilan keputusan etik. Penguatan kompetensi reviewer, standardisasi prosedur, pengembangan jejaring ahli, monitoring penelitian, serta sosialisasi kepada sivitas akademika diharapkan dapat membangun tata kelola etik penelitian di ITB yang semakin kuat, akuntabel, dan sesuai dengan perkembangan kebutuhan penelitian.

 

Berita terkait:

  1.  DRI ITB Konsolidasikan Komisi Etik Penelitian: Perpanjangan SK, Penguatan Layanan, dan Rencana Workshop
  2.  ITB Perkuat Perlindungan Manusia dalam Penelitian Ilmiah Melalui Pertemuan Komisi Etik