Kerjasama LSF dan ITB Masuki Tahap Krusial: Fokus Percepatan PKS dan Skema Pendanaan Swakelola Tipe II
Lembaga Sensor Film (LSF) dan Institut Teknologi Bandung (ITB) menyelenggarakan rapat pada Kamis, 2 Oktober 2025, untuk membahas finalisasi dan percepatan kerjasama mereka, khususnya terkait penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Nota Kesepahaman (MoU). Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat D DPMK Lantai 7 Gedung CRCS ITB dan melalui Zoom Meeting ini menyoroti urgensi penyelesaian seluruh proses pada tahun anggaran berjalan, mengingat sumber pembiayaan berasal dari APBN.
Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari kedua lembaga. Dari pihak ITB, peserta yang terlibat adalah:
DRI ITB
- Nur Ahmadi, S.T., M.Eng., Ph.D. (Deputi Direktur Bidang Riset dan Diseminasi DRI)
- Raditya Panji Birama A.Md., S.E. (Kasubdit Keuangan dan Anggaran DRI)
- Noviyanti, S.M. (Kasubdit Program, Monitoring dan Evaluasi DRI)
- Reno Priambudi S.Ak. (Staf Administrasi Keuangan DRI)
- Karisma Azahra Hidayah, S.E. (Staf Kerma Penelitian DRI)
- Yattaqi Qinthara Yusuf, S.Tr., Ak. (Staf Kerma Penelitian DRI)
- Dr. Eng. Ayu Purwarianti, S.T., M.T.
(Kepala Pusat AI)
- Nugraha Priya Utama S.T, M.A., Ph.D. (Pusat AI)
- Ir. Windy Gambetta M.B.A.
(Pusat AI)
- Eka Santi Fitri, S.E. (Kepala Seksi Kemitraan Industri Dit. Kemitraan)
- Hendy Sumadi, S.H., MH.Kes. (Kepala Bagian Konsultasi dan Bantuan Hukum)
- Edwin (Staf Biro Hukum ITB)
- Alyani (Staf Biro Hukum ITB)
Sementara dari pihak LSF hadir:
- Imam Safei (Ketua Subkomisi Kerjasama Hubungan Antar Lembaga/Anggota LSF)
- Satya Pratama Kadranyata (Ketua Subkomisi Teknologi Penyensoran/Anggota LSF)
- Sari Winoto (Penelaah Teknis Kebijakan/ Sekretariat LSF)
- Waroqotul Lukman Taim (Tenaga Sensor LSF)
Poin Utama Diskusi dan Percepatan
Tim LSF menyatakan bahwa draf MoU dan PKS sudah siap, dan meminta konfirmasi waktu dari ITB untuk finalisasi dan penandatanganan. Opsi penandatanganan kedua dokumen secara bersamaan, dengan tanggal MoU dibuat mundur (backdate) sehari sebelum PKS, diusulkan oleh tim LSF untuk mengatasi kendala waktu.
Progres Dokumen dan Kendala Waktu
Dari sisi LSF, MoU dan draf PKS telah siap dan saat ini hanya menunggu konfirmasi waktu pertemuan untuk finalisasi dan penandatanganan dari pihak ITB. PKS sendiri sudah disiapkan, namun masih menunggu proses Biro Hukum ITB.
Pihak LSF mengusulkan opsi penandatanganan MoU dan PKS dilakukan secara bersamaan, dengan kemungkinan tanggal MoU dibuat mundur (backdate) sehari sebelum PKS. Usulan backdate ini juga dipertimbangkan untuk memastikan MoU dapat ditandatangani tahun ini.
Sementara itu, pihak ITB melalui Kepala Seksi Kemitraan Industri Dit. Kemitraan, Ibu Eka Santi Fitri, menyampaikan bahwa review Kemitraan menemukan catatan terkait redaksi dan perubahan format, namun secara substansi sudah baik. Beliau juga mengamini bahwa penandatanganan MoU dapat dilakukan secara desk to desk untuk mempercepat administrasi, dengan tanggal yang dapat disesuaikan secara mundur mengikuti rangkaian PKS.
Kendala utama yang dihadapi adalah pendanaan, yang hanya bisa dicairkan setelah PKS ditandatangani. Mengingat ITB akan melakukan tutup buku pada akhir November atau awal Desember, waktu yang tersisa menjadi sangat mendesak.

Skema Kerjasama dan Pendanaan
Kerjasama ini diarahkan menggunakan skema Swakelola Tipe II dengan sumber dana APBN. Beberapa poin penting terkait skema ini:
- Standar Biaya: Akan mengikuti standar biaya ITB. Standar biaya ini harus dicantumkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan disesuaikan dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) serta pokok-pokok perjanjian LSF.
- Nilai Anggaran LSF: Maksimal sebesar Rp100 juta untuk menghindari proses lelang. Namun, untuk Swakelola Tipe II, nilai anggaran sebenarnya tidak bisa dibatasi, melainkan harus disepakati mata anggaran yang digunakan.
- Overhead dan Pemotongan Dana: Dana overhead merupakan komponen wajib dalam RAB yang diatur melalui Peraturan Rektor ITB.
- Jika inisiasi melalui WRRI (DPMK), akan ada pemotongan sebesar 20-30%.
- Jika inisiasi dari Fakultas, dikenakan potongan sebesar 10%.
- Batas Wewenang Penandatanganan: Direktur di bawah WRRI memiliki kewenangan menandatangani dokumen Swakelola Tipe II dengan batas maksimal nilai Rp1 miliar. Apabila substansi kajian hanya terkait satu Fakultas/Sekolah, penandatanganan dapat dilakukan oleh Dekan melalui Kontrak Kerja Sama (KKS) dan PKS.
Batas Waktu dan Langkah Lanjut
Batas waktu krusial terkait pencairan dana APBN di ITB adalah:
- Pengajuan UMK/UYHD: Masuk ke DRI diperkirakan 10 November 2025, diteruskan ke Direktorat Keuangan (Ditkeu) paling lambat 14 November 2025.
- Pengajuan Belanja LS (penyedia/vendor): Berkas mulai diproses 20 November 2025, dengan target pengajuan ke Ditkeu pada 5 Desember 2025.
Untuk mengatasi keterbatasan waktu, tim ITB mendorong percepatan proses penandatanganan PKS, karena pengajuan dana baru dapat dilakukan setelah PKS ditandatangani. Fokus PKS untuk tahun ini diarahkan pada kepakaran, sedangkan kegiatan riset akan lebih ditekankan pada tahun depan.
Langkah selanjutnya yang disepakati adalah koordinasi antara tim LSF dengan pihak Kemitraan ITB terkait MoU, dan penentuan skema yang akan digunakan (melalui Fakultas atau WRRI/DPMK).
