Enter your keyword

Optimalkan Dana Riset, DRI ITB dan Bea Cukai Jabar Siapkan Fasilitas Bebas Pajak Impor untuk Peneliti

Optimalkan Dana Riset, DRI ITB dan Bea Cukai Jabar Siapkan Fasilitas Bebas Pajak Impor untuk Peneliti

Optimalkan Dana Riset, DRI ITB dan Bea Cukai Jabar Siapkan Fasilitas Bebas Pajak Impor untuk Peneliti

BANDUNG, dri.itb.ac.id – Direktorat Riset dan Inovasi (DRI) Institut Teknologi Bandung (ITB) menggelar rapat koordinasi bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jawa Barat pada Rabu (29/4/2026). Bertempat di Gedung CRCS ITB, pertemuan ini difokuskan pada perumusan kebijakan teknis dan persiapan sharing session mengenai optimalisasi pembebasan pajak impor bagi keperluan penelitian di lingkungan kampus.

Rapat koordinasi ini dihadiri langsung oleh jajaran pimpinan dan staf DRI ITB, di antaranya Kepala Sekretariat Indah Rusdianti S.E.; Kepala Subdirektorat Keuangan dan Anggaran Raditya Panji Birama, A.Md., S.E.; Kepala Seksi Administrasi Anggaran Sri Noviani, S.Sos., M.Ak.; Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Antonius Setiono Hadi Mujiran, A.Md.; beserta staf administrasi keuangan Bayu Pratama Putra dan Karina Dwianti. Sementara itu, delegasi dari Kanwil DJBC Jabar diwakili oleh Destiana Regita Nanda, Meirna Murdini, dan Dwi Panji Laksono.

Langkah strategis ini diambil sebagai respons atas tingginya biaya belanja riset yang selama ini terserap oleh pihak ketiga. Berdasarkan data internal, ITB mengelola dana riset hingga Rp40 miliar, di mana 60% hingga 70% dari total anggaran tersebut dialokasikan untuk belanja barang dan jasa pendukung riset.

Selama ini, pengadaan instrumen impor kerap memakan biaya yang membengkak hingga dua kali lipat akibat penggunaan jalur agen distributor lokal. Hal ini dilakukan peneliti demi menghindari kerumitan administrasi kepabeanan. Padahal, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 200, barang keperluan penelitian berhak mendapatkan fasilitas pembebasan pajak dalam rangka impor.

“Target utama kami adalah efisiensi yang rasional. Selama ini kita kehilangan banyak anggaran untuk membayar pajak dan margin keuntungan pihak ketiga. Jika pajak sebesar kurang lebih 18% bisa dibebaskan dan peneliti bisa membeli langsung dari prinsipal luar negeri, dana tersebut bisa direalokasikan untuk insentif peneliti atau pengembangan luaran riset lainnya,” ungkap Pak Anton.

Salah satu terobosan kebijakan yang ditekankan dalam rapat ini adalah bahwa pembebasan kepabeanan tidak hanya berlaku untuk barang modal bernilai ratusan juta. Pihak Bea Cukai Kanwil Jabar menegaskan bahwa barang riset berukuran kecil dan barang habis pakai, seperti bahan kimia (chemicals), suku cadang laboratorium, hingga spesimen riset spesifik, sepenuhnya dapat diajukan untuk bebas bea masuk.

Kebijakan ini menjadi sangat krusial mengingat aturan baru pencairan dana riset ITB kini mengizinkan para peneliti untuk melakukan belanja mandiri hingga nilai Rp50 juta. Peneliti dapat melakukan importasi langsung dalam skala kecil melalui e-commerce maupun Penyedia Jasa Titipan (PJT) logistik seperti DHL dan FedEx.

Untuk memastikan sekitar 370 judul riset yang kini sedang berjalan dapat memanfaatkan fasilitas ini secara riil, DRI ITB dan Bea Cukai akan segera menggelar sharing session komprehensif yang dirancang sangat teknis dan praktis. Sosialisasi ini tidak akan sebatas pemaparan teori, melainkan akan membedah Standard Operating Procedure (SOP) pengajuan yang aman.

Beberapa poin krusial yang akan menjadi fokus panduan (juknis) untuk para dosen dan tenaga administrasi ke depannya antara lain:

  • Waktu Pengajuan Skep (Surat Keputusan): Peneliti wajib memastikan SKEP Pembebasan Bea Masuk sudah terbit sebelum dokumen pemberitahuan impor (PIB/PIBK) didaftarkan atau sebelum barang tiba di pelabuhan/bandara untuk menghindari denda penimbunan (storage).
  • Transparansi Harga & Invoice: Tata cara menyinkronkan nilai transaksi riil (invoice) dengan pengajuan Bea Cukai, serta mekanisme penagihan langsung (e-billing) dari kas negara, bukan rincian gabungan dari pihak logistik.
  • Pemenuhan Lartas (Larangan dan Pembatasan): Antisipasi perizinan dari kementerian teknis terkait sebelum mengimpor barang spesifik berstatus lartas.

Melalui sinergi ini, DRI ITB dan Kanwil DJBC Jabar berharap terbentuk sistem tata kelola pengadaan barang riset yang transparan, terintegrasi, dan memangkas jalur birokrasi yang membebani peneliti. Dengan hilangnya hambatan administratif, ekosistem riset ITB diharapkan dapat bergerak lebih efisien, hemat anggaran, dan kompetitif di kancah global.

 

Kontributor: Nada Raudah Mumtazah