Penerima Pendanaan Program Penelitian Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2025
Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek telah menetapkan daftar penerima pendanaan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2025, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Ditjen Risbang Kemdiktisaintek No. 0419/C3/DT.05.00/2025 tanggal 22 Mei 2025.
Bagi dosen yang menerima pendanaan melebihi kuota (maksimal 2 usulan per program: 1 sebagai ketua dan 1 sebagai anggota, atau 2 sebagai anggota), dimohon untuk melakukan penggantian ketua/anggota selambat-lambatnya Senin, 26 Mei 2025 pukul 12.00 WIB, agar dapat kami proses lebih lanjut secara kolektif melalui surat yang ditujukan kepada Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Kemdiktisaintek.
Setiap dosen dapat memperoleh tambahan pendanaan maksimal untuk dua usulan sebagai ketua pada skema penelitian pascasarjana berikut:
- Penelitian Tesis Magister
- Penelitian Disertasi Doktor
- Penelitian Magister Menuju Doktor Sarjana Unggul
Informasi Kuota Pendanaan Program Penelitian: Untuk usulan sebagai ketua, kami telah melakukan pengecekan dan mengonfirmasi bahwa kuota telah sesuai ketentuan. Namun demikian, kami tidak dapat melakukan verifikasi terhadap status sebagai anggota. Oleh karena itu, mohon Bapak/Ibu melakukan pengecekan secara mandiri dan, apabila terdapat kelebihan kuota, mohon segera mengajukan usulan revisi melalui tautan di atas.
*Apabila penggantian tidak dilakukan hingga batas waktu yang ditentukan, maka status sebagai penerima pendanaan akan dinyatakan batal oleh Ditjen Risbang Kemdiktisaintek.
Download: