Strategi Kemandirian Ekosistem Riset: DRI ITB Paparkan Kebijakan Kontrak Rp 5 Miliar untuk Pusat Gelas dan Keramik
BANDUNG, dri.itb.ac.id – Direktorat Riset dan Inovasi (DRI) Institut Teknologi Bandung (ITB) menggelar rapat koordinasi guna membahas tahapan awal usulan pembentukan Pusat Gelas dan Keramik. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan tim pengusul utama, Prof. Dr. Ing. Mitra Djamal yang didampingi oleh Lektor Kepala FMIPA ITB, Dr. Nina Siti Aminah, S.T., S.Si., M.Si. , bersama jajaran pimpinan dan staf DRI ITB, yakni Deputi Direktur Bidang Pengembangan Pusat/Pusat Penelitian/PUI, Dr. Grandprix Thomryes Marth Kadja, M.Si., Kepala Seksi Pusat/Pusat Penelitian, Kepala Subdirektorat Program, Monitoring, Dan Evaluasi, Noviyanti, A.Md., S.M., Efson Thrismono M.Pd., Inda Meidian, dan Nadia Falasiva. Pertemuan berlansung pada Kamis, 30 April 2026 lalu, di Ruang Rapat A, lantai 6, gedung CRCS, Kampus ITB, jalan Ganesa No. 10 Bandung
Pertemuan ini menitikberatkan pada transparansi tata kelola dan keberlanjutan pusat riset, mengingat tingginya antusiasme komunitas akademik. Saat ini, DRI mencatat adanya lonjakan inisiatif dan tengah memproses enam hingga tujuh usulan pusat baru pada tahun 2026, yang nantinya akan melengkapi ekosistem 36 pusat dan pusat penelitian eksisting di ITB.
Dalam arahannya, DRI menegaskan bahwa setiap pusat yang dibentuk melalui inisiatif lintas keilmuan harus mampu mandiri (self-sustain) secara finansial dan menjadi aset bagi institusi, bukan sekadar beban (liability). Untuk memastikan kelayakan tersebut, pengusulan Pusat Gelas dan Keramik diwajibkan memenuhi sejumlah target struktural dari Senat Akademik:
- Syarat mutlak pembentukan adalah keterlibatan anggota minimal dari 2 Fakultas/Sekolah dan 3 Kelompok Keahlian (KK). Berdasarkan peta awal, tim pengusul telah merangkum kolaborasi potensial yang melibatkan pakar dari Fakultas Teknik Mesin dan Dirgantara (FTMD) serta Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) melalui disiplin Fisika dan Kimia.
- Seluruh anggota pengusul wajib melampirkan surat persetujuan/izin tertulis dari Dekan masing-masing fakultas.
- Proposal harus mampu menguraikan posisi Pusat Gelas dan Keramik agar tidak tumpang tindih (overlap) dengan 36 pusat yang sudah ada, melainkan memberikan dukungan silang, seperti memperkuat Pusat Nano maupun Pusat Rekayasa Industri.
Sebagai bentuk nyata dalam memfasilitasi operasional riset dan mendorong kemandirian, pihak DRI membuka ruang transparansi terkait insentif dan desentralisasi tata kelola. Berbagai kebijakan ini dirancang untuk memangkas birokrasi dan dapat dimanfaatkan setelah pusat riset disahkan (dengan estimasi proses penerbitan SK Rektor sekitar 3 bulan):
- Terdapat reformasi birokrasi penandatanganan kerja sama. Direktur Pusat kini diberikan otorisasi penuh untuk langsung menandatangani kontrak riset dengan nilai hingga Rp 5 Miliar dalam satu tahap, tanpa perlu bergulir naik ke tingkat Wakil Rektor.
- Peneliti yang terafiliasi resmi dengan pusat riset berhak mengakses pendanaan internal khusus dari DRI, yaitu Program 3P, yang mencakup Riset Top Tier, Program Postdoc, dan Talenta Unggul. Akses ini tidak terbuka bagi peneliti di tingkat fakultas reguler.
- Untuk memastikan riset tidak terhenti akibat hambatan administratif pencairan dana dari mitra eksternal, ITB berkomitmen memberikan fasilitas dana talangan. Sebagai contoh penerapan, ITB dapat menalangi 20% sisa pendanaan LPDP yang belum cair, selama peneliti sudah memegang kontrak resmi, sehingga target penyerapan anggaran dapat mencapai 100%.
- Pengelolaan kontrak kerja sama maupun hibah riset yang dibawa oleh anggota pusat dapat dikelola secara langsung di DRI melalui skema PAD dan UMK LS. Hal ini membebaskan peneliti dari kerumitan administrasi di tingkat fakultas/sekolah.
Melalui pemaparan arah kebijakan ini, DRI berharap tim pengusul Pusat Gelas dan Keramik dapat segera mematangkan penyusunan roadmap proposal, melengkapi rekam jejak publikasi, dan memformulasikan strategi keberlanjutan sebelum maju ke tahap presentasi di hadapan Senat.
Kontributor: Nada Raudah Mumtazah
