Transparansi dan Arah Kebijakan Baru KEP Hewan 2026: DRI ITB Tetapkan SOP Ketat dan Wewenang Pengawasan Laboratorium
BANDUNG, dri.itb.ac.id – Direktorat Riset dan Inovasi (DRI) Institut Teknologi Bandung (ITB) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Komisi Etik Penggunaan Hewan pada Kamis (12/02/2026). Bertempat di Ruang Rapat A, Lantai 6, Gedung CRCS, Kampus ITB, Jln. Ganesha No. 10, Bandung. Diskusi ini dihadiri oleh Tim Komisi Etik Penggunaan Hewan Percobaan, yaitu:
1. Prof. Dr. apt. Kusnandar Anggadiredja, S.Si., M.Si. – Ketua
2. Prof. Dr. apt. Neng Fisheri Kurniati, S.Si., M.Si. – Wakil Ketua
3. Dr. apt. Afrilia Nuryanti Garmana, S.Si., M.Si. – Sekretaris
4. Dr. apt. Nova Suliska, S.Farm., M.Si. – Anggota ITB
5. Prof. Dr. apt. Tri Suciati, M.Si. – Anggota ITB
6. Dr. Ayda Trisnawaty Yusuf, M.S. – Anggota ITB
7. Dr. apt. Hegar Pramastya, S.Si., M.Si. – Anggota ITB
8. Prof. Dr. apt. Andreanus Andaja Soemardji, D.E.A. – Anggota Luar ITB
9. Prof. Dr. apt. Anas Subarnas – Anggota Luar ITB
Diskusi yang dilakukan secara hybrid ini menghadirkan narasumber Dr. drh. Rachmawati Noverina, S.KH, M.M. dan drh. Pritta Maharani, Ap. (Vet). Pertemuan strategis ini membahas arah kebijakan baru, transparansi wewenang pengawasan, serta penetapan Standard Operating Procedure (SOP) baku guna menjamin kesejahteraan hewan laboratorium secara terintegrasi dan memperjelas target operasional bagi para peneliti.
Arah kebijakan KEP ITB ke depan ditekankan pada pengawasan ketat yang memadukan prinsip kesejahteraan hewan dan etika biomedis. Prof. Anas menegaskan pentingnya landasan filosofis dan tanggung jawab institusional komisi dalam mengevaluasi kelayakan proposal penelitian. “Komisi Etik ini memiliki wewenang penuh dan memikul amanah yang tinggi untuk memastikan bahwa semua penggunaan hewan, baik untuk pendidikan, riset, maupun untuk pengujian rutin, itu memenuhi kaidah-kaidah yang manusiawi,” jelas Prof. Anas. Kaidah ini wajib berpedoman pada kelima prinsip kebebasan hewan serta kaidah dasar 3R (replace, reduce, refine), yang kini diperkuat dengan aspek integritas atau responsibility.
Sebagai langkah konkret untuk meminimalisir penderitaan hewan uji dan mempermudah telaah proposal, pertemuan ini menyepakati standarisasi batasan kuantitatif perlakuan teknis penelitian. Salah satunya, pembatasan pengambilan sampel darah menjadi salah satu target krusial utama yang diatur secara ketat. Dr. Afrilia memberikan contoh untuk batasan tersebut dengan pedoman pasti, “Total blood volume itu kan biasanya itu 6 sampai 8% bobot badan. Kalau ITB ini mau bikin standar, boleh bikin standar 6 sampai 8% atau 5 sampai 10%.”
Menyikapi tantangan riset farmakologi yang kerap mengharuskan hewan uji diinduksi hingga menderita sakit, drh. Pritta memberikan penegasan terkait transparansi dan ketegasan evaluasi proposal. “Makanya pada saat kita me-review proposal, kita harus menentukan objektifnya dulu, tujuannya apa. Kemudian manfaatnya apa, mana yang lebih besar. Tujuan manfaat itu lebih besar atau tidak dibandingkan dengan risiko atau dampak yang akan diterima oleh hewan laboratorium tersebut,” tegas drh. Pritta. “Kalau memang menimbulkan rasa sakit, analgesia, anastesia, analgesik itu harus digunakan. Dosisnya bagaimana, caranya bagaimana, itu juga komisi etik yang akan memberikan rekomendasi,” tambahnya.
Di samping standarisasi tindakan medis, komisi juga menargetkan pembaruan regulasi biosafety, biosecurity, dan pengelolaan fasilitas laboratorium agar selalu relevan. Ditegaskan bahwa dokumen kelayakan tersebut perlu untuk diperbarui setiap 3 tahun.
Pertemuan ini ditutup dengan penegasan transparansi wewenang pengawasan (oversight) KEP ITB secara langsung di lapangan. Komisi Etik ditegaskan memiliki otoritas penuh untuk melakukan inspeksi ke laboratorium guna memastikan kesesuaian tindakan peneliti dengan dokumen izin yang telah disetujui. Apabila ditemukan pelanggaran prosedur teknis, KEP memiliki kewenangan absolut untuk memberikan sanksi penghentian.
“Kalau ada hal yang tidak sesuai dengan ethical clearance yang kita terbitkan, kita berhak menghentikan,” pungkas Prof. Anas selaku perwakilan pimpinan sidang KEP. Penegasan otoritas ini diharapkan mampu mewujudkan layanan riset hewan ITB yang semakin unggul, transparan, dan menjunjung tinggi etika saintifik.
Kontributor: Nada Raudah Mumtazah
